(Penulis : Sihardin, SE Fasilitator Ekonomi Kab. Manna)
Berdasarkan hasil
Proposal peminjam ekonomi bergulir yang masuk ke UPK-LKM dan telah diverifikasi
oleh anggota LKM, dewan Pengawas dan Fasilitator Ekonomi Maka Terpilih lah
KSM-KSM yang layak Menerima Manfaat pinjaman Bergulir berdasarkan
criteria-kriteria yang ada dalam program PNPM-MPk. Dana yang ada untuk alokasi
pinjaman bergulir ini siap untuk disalurkan maka UPK-LKM menyalurkan pinjaman
bergulir ke KSM-KSM yang menerima Manfaat dari Pinjaman ini secara Transparan
yang dihadiri oleh perangkat desa/kelurahan, Anggota LKM, Sekretaris LKM, Toko
Masyarakat, Fasilitator, dan Peminjam yang bersangkutan. Tidak lupa diingatkan
kepada peminjam bahwa dana ini adalah bukan dana HIBAH maka dana ini adalah
dana pinjaman jadi dana ini harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian hutang.
Semoga dengan adanya kegiatan Ekonomi bergulir ini masyarakat sadar
dengan tanggung jawab mereka untuk memajukan usaha dan meningkatkan tarap hidup
perekonomian menengah kebawah.Di tahun 2013 ada Dana untuk Kredit Begulir
Sebesar Rp 30.000.000 yang terbagi di 4 Desa antara lain: Padang Berangin Rp
7.500.000,Ibul Rp 7.500.000,Kota Medan Rp 7.500.000,dan Padang Niur Rp
7.500.000.
(k)
BalasHapus