Selasa, 19 November 2013


Penulis : Diana SKM,SE (Kota Bengkulu) 

Prinsip transfaransi merupakan cara menuju sebuah pertanggung jawaban. Dalam prosesnya BKM harus selalu mengedepankan prinsip ini baik itu mengenai keputusan-keputusan yang diambil maupun hal yang sifatnya menyangkut kepentingan orang banyak terutama mengenai masalah keuangan atau dana. Dana yang dimiliki oleh BKM merupakan dana yang sifatnya adalah milik bersama yaitu milik masyarakat, BKM disini sifatnya hanya sebagai pengelola yang mana dana tersebut penggunaan nya hanya untuk kepentingan masyarakat dalam wilayahnya. Dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui sejauh mana dana mereka yang dikelola oleh BKM itu digunakan.

            BKM dalam panduan nya harus memberi tahu masyarakat setiap bulan nya sejauh mana penerimaan dan penggunaan dana yang mereka kelola. Pemberitahuan disini perlulah menggunakan suatu metode yang epektif dan efisien, karena tidak mungkinlah setiap bulan nya pengurus BKM memberitahu satu persatu warga dan pihak pemerintah. Gambar diatas merupakan salah satu bentuk pemberitahuan yang harus dilakukan, dimana pengurus BKM Solidaritas  setiap bulanya harus menempelkan lembar “laporan penerimaan dan penggunaan dana BKM” kepada masyarakat dan pemerintah disuatu wilayah kelurahan  minimal pada lima titik strategis dalam wilayah nya.

1 komentar: