Kamis, 28 November 2013

(Penulis : Diana SKM, SE, Fasilitator Ekonomi TF 04 Kota Bengkulu)

Didalam program PNPM-MPk ini mempunyai program Tridaya nama nya dimana disini terdiri dari kegiatan Lingkungan, Sosial, Ekonomi yang dikelola oleh BKM/LKM  dimana BKM mempunyai Struktur organisasi yang mengelola tentang Ekonomi Bergulir  Di Nama kan UPK (Unit pengelola keuangan). Salah satu kegiatan ini yaitu kegiatan ekonomi Bergulir dimana masyarakat miskin dalam PS2 yang mempunyai usaha dan ingin berusaha membutuhkan penambahan modal usaha nya bisa meminjam dana ke UPK dan mengajukan proposal pinjaman secara berkelompok (KSM)  kepada UPK dan nanti UPK dan BKM  dan relawan memverifikasi  peminjam Ekonomi Bergulir. Agar pinjaman bergulir ini tidak terjadinya kemacetan maka UPK dan BKM harus melihat dulu kondisi dilapangan dan kondisi si peminjam. Dimana agar tidak terjadi nya kemacetan harus diperhatikan dulu sebagai berikut.:
1.     UPK dan BKM dan didampingi oleh Fasilitator meninjau langsung satu persatu calon si penerima manfaat  pinjaman Ekonomi bergulir apa kah layak dan tidak nya si peminjam ini masuk katagori WARMIS yang masuk PS2 dan juga menghindari terjadinya peminjam piktif.
2.      Punya usaha, apa tidak dan yang baru mau usaha , usaha apa yang ingin dilakukan.
3.      Berapa pinjaman yang dibutuhkan. Kalau di PNPM MPk ini min pinjaman pertama Rp. 1.000.000.
4.   Mencari informasi  Apa kah si calon penerima pinjaman ini mempunyai Hutang kepada pihak lain dan mempunyai wirayat suka macet dalam pinjaman apa pun. Kalau iya maka pinjaman nya ditunda dulu.
5.      Penyaluran Pinjaman Ekonomi Bergulir ini harus Melibatkan atau diketahui oleh pihak Lurah dan perangkat nya ,RT2, BKM dan UPK dan fihak KMW,Korkot dan Fasilitator.
6.     Fasilitator Ekonomi Mensosialisasikan kepada calon peminjam (KSM) bahwa pinjaman Bergulir ini bukan Hibah tapi pinjaman yang harus dikembalikan.
7.   Dan Fasilitator Ekonomi Mendampingi KSM dalam pembuatan Proposal dan syarat yang harus dipatuhi semua nya telah tertuang didalam proposal yang harus dipatuhi oleh KSM.






0 komentar:

Posting Komentar